Ultimatum Saifuddin Ibrahim Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab
Penegasan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri mengultimatum Saifuddin Ibrahim segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penegasan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan meyakini Saifuddin Ibrahim memantau perkembangan kasus hukum yang menjeratnya.
Baca juga: Bareskrim Jadikan Saifuddin Ibrahim Tersangka Dugaan Penistaan Agama Sejak 28 Maret 2022
"Kami sampaikan kepada SI, tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI."
"Berani berbuat, harus bisa pertanggungjawabkan apa yang diperbuat," tegas Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menyatakan, pihaknya telah mengendus keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri Disamakan, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum
Penyidik bakal terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari tersangka.
"Hasil lidik, SI diduga berada di Amerika."
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," paparnya.
Baca juga: Kawal Pemindahan Ibu Kota Negara, KPK Bentuk Satgas
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dilakukan penyidik sejak dua hari lalu.
"Sejak dua hari yang lalu mas kalau enggak salah (penetapan tersangka)," ucapnya. (Igman Ibrahim)