Penistaan Agama
Di Eropa, Saifuddin Ibrahim Adukan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia ke Lembaga Internasional
Kamaruddin memastikan setahunya di Eropa, Saifuddin hanya mengadu ke lembaga HAM Internasional.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Aneh
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.
Sebab katanya apa yang dilakukan Saifuddin Ibrahim hanyalah sebuah permintaan saja dan itu bukan suatu kejahatan.
"Permintaan dan atau permohonan bukan suatu kejahatan, apalagi permohonan itu ditujukan kepada Menteri agama RI. Tinggal melihat sikap dan tindakan Menteri Agama RI, apakah mengabulkan atau menolak materi yang dimohonkan itu," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (30/3/2022).
Kamaruddin menjelaskan dirinya memang merupakan kuasa hukum Saifuddin untuk perkara lain sebelumnya. Namun untuk perkara ini, belum ada penunjukan dari Saifuddin.
"Benar, untuk perkara yang lain, namun untuk penetapan tersangka hari ini, belum ada penunjukan kuasa hukum," katanya.
Baca juga: Polri Terbitkan Red Notice untuk Tangkap Saifuddin Ibrahim yang Diduga Berada di Amerika Serikat
Meski begitu Kamaruddin mengaku siap menjadi kuasa hukum Saifuddin Ibrahim, yang kini keberadaannya diduga di Amerika Serikat.
Seperti diketahui Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini."
"Termasuk yang disampaikan, semua membutuhkan proses nanti, red notice sudah dikeluarkan, nanti akan kami sampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim.
Namun, belum diketahui keberadaan tersangka di Amerika Serikat.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka Usai Periksa Sembilan Saksi dan Empat Ahli
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini."
"Jadi, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan diduga ada di Amerika," papar Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.