Penembakan di KRL

Pelaku Penembakan KRL Commuter Line Diduga Gunakan Senapan Angin, Ada Proyektil di Gerbong Kereta

Atas kejadian tersebut, tuturnya, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian guna mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi KRL 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- KRL Commuter Line lintas Tanah Abang-Rangkasbitung diduga menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal, Rabu (30/3/2022) malam.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengungkapkan dugaan awal penembakan tersebut.

"Tindakan vandalisme oleh oknum masyarakat yang terjadi pada KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Rabu malam (30/3/2022), indikasi awalnya adalah pelemparan," ujar dia, dalam keterangannya pada Kamis (31/3/2022).

Anne menyebut orang yang melakukan penembakan di KRL itu menggunakan senapan angin.

Hal tersebut diketahui dari hasil penelusuran petugas terkait serta koordinasi yang dilakukan oleh petugas KAI Commuter dengan aparat kewilayahan.

"Dari hasil penelusuan dan pemeriksaan ditempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut," kata Anne.

Baca juga: PT KAI Commuter Prihatin Ada Penembakan Orang tak Dikenal di KRL Arah Serpong

Atas kejadian tersebut, tuturnya, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian guna mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut.

Tindakan vandalisme terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca juga: Hore, Stiker Jaga Jarak Dicabut, Penumpang KRL Commuter Line Bisa Kembali Berdesak-desakan di Kereta

Dima tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tidak hanya itu, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme.

Baca juga: PPKM Level 3, Tiga Pekan Terakhir Penumpang KRL Berkurang 13,8 Persen

Yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Anne mengatakan KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.

Baca juga: Selama 6 Jam Operasional KRL dari Stasiun Rangkas Bitung ke Tanah Abang Terganggu Akibat Anjlok

"KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus menghimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved