Ingin Kurangi Potensi Konflik, PKS Bakal Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya akan mengajukan judicial review pesidential threshold ke MK.

Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya akan mengajukan judicial review pesidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya akan mengajukan judicial review pesidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syaikhu menyebut, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa, akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.

PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Bikin Video Baru, Saifuddin Ibrahim Tahu Sedang Diburu Polisi

Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia, berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.

"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu, Kamis (31/3/2022).

Syaikhu menjelaskan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.

Baca juga: Di Usia 81 Tahun, Bekas Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam, katanya, yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.

"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat, dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," beber Syaikhu. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved