Kriminalitas

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap setelah Buron, Pihak yang Bantu Melarikan Diri Bisa Dijerat Hukum

Motif pelaku melakukan hal itu berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone (HP) oleh tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat menunjukkan barang bukti pencabulan tukang siomay pada bocah 6 tahun, Rabu (30/3/2022) 

Namun, setelah pertemuan itu, pelaku melarikan diri.

"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orangtua korban," kata dia.

"Kemudian pelaku kabur dan baru kasus ini dilaporkan orantuanya ke kami," sambung Budhi.

Dari hasil pemeriksaan, Budhi mengatakan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila kepada satu orang saja.

"Pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda," kata dia.

"Menurut pengakuan pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama. Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," lanjutnya.

Adapun korban lainnya, yakni bocah perempuan inisial S yang berusia 7 tahun yang masih TK.

Dari kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.

Selain itu, ada juga satu buah celana dalam berwarna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi. (M31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved