Kriminalitas

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap setelah Buron, Pihak yang Bantu Melarikan Diri Bisa Dijerat Hukum

Motif pelaku melakukan hal itu berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone (HP) oleh tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat menunjukkan barang bukti pencabulan tukang siomay pada bocah 6 tahun, Rabu (30/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan mendalami keterlibatan pihak yang membantu tersangka Kusni alias Tebet (38), tukang siomay yang mencabuli gadis berinisial ZF (6), saat melarikan diri.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Rabu (30/3/2022).

"Tentunya kalau dalam pengejaran ada pihak membantu akan kami dalami apa itu termasuk yang menghalangi proses penyidikan atau tidak," ujar dia.

Oleh sebab itu, Budhi menuturkan pihaknya bakal meminta keterangan dari keluarga pelaku.

Baik sang istri maupun kakak kandungnya yang tempat tinggalnya sempat menjadi tempat persembunyian pelaku.

Baca juga: Tukang Siomay Awalnya Pinjami Hape Pada Korban, Lalu Berlanjut Pada Aksi Cabul

"Jadi siapapun yang mungkin terlibat, akan kami mintai keterangan. Termasuk kakak tersangka," kata Budhi.

"Prinsipnya akan kami mintai keterangan. Kemudian juga yang kita duga mengetahui ke mana tersangka ini bersembunyi," lanjutnya.

Sebelumnya, Polisi sebut pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kusni alias Tebet (38) sempat bersembunyi di Garut, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan menuturkan pihaknya telah menyambangi tempat persembunyian Kusni di Garut.

"Tukang siomay lagi kita kembangin. Jadi untuk sementara, tukang siomay ini kita kembali melakukan lidik sampai dengan di Garut," ujar dia.

Namun, Kusni tak berhasil ditemukan di sana lantaran sudah lebih dulu melarikan diri.

Ridwan menuturkan bahwa pelariannya ke Garut dibantu oleh istri Kusni.

Kusni sembunyi di rumah kakak kandungnya di wilayah itu.

"Jadi, di Garut itu kita akan panggil dari keluarga, terutama kakak kandungnya, yang mana dia (pelaku) sempat lari di tempat kakak kandungnya. Berlindung di sana," sambung Ridwan.

Tak sampai sana, ia menuturkan sang istri bahkan sempat mengajak pulang Kusni dari rumah kakak kandungnya ke Bekasi dalam status buron.

Kusni bahkan sempat bekerja membuat kandang ayam.

Ridwan mengatakan, penyidik padahal telah meminta keterangan istri pelaku beberapa waktu lalu.

Namun, sang istri menyebut tak tahu menahu permasalahan suaminya.

Baca juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Perkara Kasus Cabul Guru Ngaji ke Polres Metro Depok

"Dia (pelaku) sempat dipekerjakan untuk pengerjaan kandang ayam. Nah, itu yang sangat kecewa. Padahal kita sudah melakukan interview dengan istrinya, dan istrinya bilang 'tidak tahu dan tidak memahami masalah dia"," tuturnya.

"Istrinya menyampaikan sempat ada cekcok rumah tangga. Jadi dia engga ngurusin, tapi ternyata keterangan kemarin, tim lapangan di Garut, maupun Bekasi rumah dia, ternyata istri ikut juga untuk menyembunyikan," lanjut Ridwan.

Namun, pelarian Kusni  akhirnya berakhir.

Polisi menangkap pelaku di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (29/3/2022) malam.

"Tersangka setelah lakukan perbuatan kabur, kemudian dilakukan penangkapan tadi malam 29 Maret di daerah Bekasi, Jawa Barat," ujarnya, saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Budhi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Januari 2022.

Dikatakan Budhi, motif pelaku melakukan hal itu berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone (HP) oleh tersangka.

Hal tersebut agar korban mengikuti kemauan pelaku yang merupakan tukang siomay.

"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus pala korban dan akhirnya tersangka ini melakukan tindakan asusila," ujarnya, saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada orangtuanya.

Budhi mengatakan, orangtua korban sempat bertemu dengan pelaku.

Namun, setelah pertemuan itu, pelaku melarikan diri.

"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orangtua korban," kata dia.

"Kemudian pelaku kabur dan baru kasus ini dilaporkan orantuanya ke kami," sambung Budhi.

Dari hasil pemeriksaan, Budhi mengatakan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila kepada satu orang saja.

"Pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda," kata dia.

"Menurut pengakuan pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama. Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," lanjutnya.

Adapun korban lainnya, yakni bocah perempuan inisial S yang berusia 7 tahun yang masih TK.

Dari kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.

Selain itu, ada juga satu buah celana dalam berwarna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved