Kasus Asusila
Tukang Siomay Awalnya Pinjami Hape Pada Korban, Lalu Berlanjut Pada Aksi Cabul
Dikatakan Budhi, motif pelaku melakukan hal itu berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone (HP) oleh tersangka.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pencabulan Gadis 6 Tahun di Jagakarsa, Berawal Tersangka Pinjami HP, Elus Kepala Korban, Hingga Lakukan Tindakan Asusila
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Kusni alias Tebet (38) terhadap gadis berinisial ZF (6).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Januari 2022.
Dikatakan Budhi, motif pelaku melakukan hal itu berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone (HP) oleh tersangka.
Hal tersebut agar korban mengikuti kemauan pelaku yang merupakan tukang siomay.
"Pada saat korban asik main hape, pelaku dekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini melakukan tindakan asusila," ujarnya, saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Begini Tampang Tukang Siomay yang Cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa
Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada orangtuanya.
Budhi mengatakan, orangtua korban sempat bertemu dengan pelaku.
Namun, setelah pertemuan itu, pelaku melarikan diri.
"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orangtua korban," kata dia.
"Kemudian pelaku kabur dan baru kasus ini dilaporkan orantuanya ke kami," sambung Budhi.
Baca juga: Predator Anak yang Berprofesi Sebagai Tukang Siomay Bersikap Baik Sebelum Cabuli Korban
Dari hasil pemeriksaan, Budhi mengatakan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila kepada satu orang saja.
"Pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda," kata dia.
"Menurut pengakuan pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama. Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," lanjutnya.
Adapun korban lainnya, yakni bocah perempuan inisial S yang berusia 7 tahun yang masih TK.

Dari kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.
Selain itu, ada juga satu buah celana dalam berwarna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi. (M31)