Pencabulan Bocah
Predator Anak yang Berprofesi Sebagai Tukang Siomay Bersikap Baik Sebelum Cabuli Korban
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap tukang siomay yang menjadi predator anak-anak, ini sangat mengerikan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIUVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Kusni alias Tebet (38) terhadap gadis berinisial ZF (6).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Januari 2022.
Dikatakan Budhi, motif pelaku melakukan hal itu berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone (HP) oleh tersangka.
Baca juga: Potensi Kerawanan selama Ramadan, Wali Kota Jakut Minta Kesamaan Data
Hal tersebut agar korban mengikuti kemauan pelaku yang merupakan tukang siomay.
"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus kepala korban dan akhirnya tersangka ini melakukan tindakan asusila," ujarnya, saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada orang tuanya.
Budhi mengatakan, orang tua korban sempat bertemu dengan pelaku.
Namun, setelah pertemuan itu, pelaku melarikan diri.
Baca juga: DKI Jakarta Juara Piala Soeratin U-13 2021/2022, Iriawan Yakin Muncul Pemain Berbakat Bela Timnas
"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban," katanya.
"Kemudian pelaku kabur dan baru kasus ini dilaporkan orang tuanya ke kami," sambung Budhi.
Dari hasil pemeriksaan, Budhi mengatakan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila kepada satu orang.
"Pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda," katanya.
"Menurut pengakuan pelaku, sudah pernah melakukan hal yang sama, dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," lanjutnya.
Baca juga: Minta Setjen Tunda Ganti Gorden Senilai Rp48,7 M, Ketua BURT DPR: Kita Harus Punya Sense of Crisis
Adapun korban lainnya, yakni bocah perempuan inisial S yang berusia tujuh tahun yang masih TK.
Dari kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.
Selain itu, ada juga satu buah celana dalam berwarna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi.