Predator Seksual Anak
Ini Modus Predator Anak di Jagakarsa, Pinjami HP, Elus Kepala Hingga Cabuli Korban
Dikatakan Budhi, modus pelaku melakukan hal itu berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone (HP) oleh tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Kusni alias Tebet (38) terhadap gadis berinisial ZF (6).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Januari 2022.
Dikatakan Budhi, modus pelaku melakukan hal itu berawal dari korban yang dirayu dengan dipinjami handphone (HP) oleh tersangka.
Hal tersebut agar korban mengikuti kemauan pelaku yang merupakan tukang siomay.
Baca juga: Ini Penampakan Tukang Siomay Predator Anak, Kumis Hilang Setengah Setelah Ditangkap
Baca juga: Predator Anak yang Berprofesi Sebagai Tukang Siomay Bersikap Baik Sebelum Cabuli Korban
"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus pala korban dan akhirnya tersangka ini melakukan tindakan asusila," ujarnya, saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada orangtuanya.
Budhi mengatakan, orangtua korban sempat bertemu dengan pelaku.
Namun, setelah pertemuan itu, pelaku melarikan diri.
"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orangtua korban," kata dia.
Baca juga: Predator Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Sempat Bersembunyi di Garut, Dibantu Istri
"Kemudian pelaku kabur dan baru kasus ini dilaporkan orantuanya ke kami," sambung Budhi.
Dari hasil pemeriksaan, Budhi mengatakan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila kepada satu orang saja.
"Pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda," kata dia.
Baca juga: Herry Wirawan, Predator Seks yang Cabuli Belasan Santrinya Divonis Penjara Seumur Hidup
"Menurut pengakuan pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama. Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," lanjutnya.
Adapun korban lainnya, yakni bocah perempuan inisial S yang berusia 7 tahun yang masih TK.
Baca juga: Bejat, Predator Sodomi Anak Penderita Autisme di Bekasi
Dari kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.
Selain itu, ada juga satu buah celana dalam berwarna biru.
Baca juga: Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Habiburokhman: Predator Seksual Harus Ditembak Kepala
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi. (M31)
