Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Habiburokhman: Predator Seksual Harus Ditembak Kepala
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai predator seksual terhadap anak lebih pantas ditembak kepalanya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak pelaku kejahatan seksual Herry Wirawan dihukum mati.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai predator seksual terhadap anak lebih pantas ditembak kepalanya.
"Kalau kasus Herry Wirawan saya secara umum menolak hukuman mati."
Baca juga: Operasi Damai Cartenz Targetkan Orang Asli Papua untuk Dibina dan Disejahterakan
"Tapi untuk predator seksual, apalagi terhadap anak, ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya."
"Itu penjahat predator seperti itu memang harus hukuman mati," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Legislator Partai Gerindra itu menilai, pernyataan Beka Ulung bisa melukai hati para keluarga korban, karena tidak berempati.
Baca juga: Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Jadi Warna Krem, Dulu Dibikin Mirip Polisi utnuk Takuti Penjahat
Habiburokhman mengatakan, ada momen tertentu untuk tidak sepakat dengan hukuman mati.
"Sudahlah, kalau dia tidak sepakat hukuman mati, kan ada momennya menyampaikan."
"Kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan, dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu."
Baca juga: Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Pakai Contoh Kasus Ini Saat Bertanya kepada Ahli, Hakim Tersinggung
"Jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-koyak," pintanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Asep N Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Seusai persidangan, Asep mengatakan pihaknya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada Herry.
Baca juga: Tak Punya Tiket di Aplikasi PeduliLindungi Tetap Bisa Daftar Vaksin Booster, Begini Caranya
Merespons tuntutan tersebut, komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual, apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat."
"Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.TV, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 13 Januari 2022: Dosis Pertama 173.248.256, Suntikan Kedua 118.488.929