Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Habiburokhman: Predator Seksual Harus Ditembak Kepala

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai predator seksual terhadap anak lebih pantas ditembak kepalanya.

Humas Kejati Jabar
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak pelaku kejahatan seksual Herry Wirawan dihukum mati. 

Beka menegaskan, Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," beber Beka.

Beka mengatakan, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Baca juga: Usul Fraksi di DPR Dihapus, Fahri Hamzah: Harus Jadi Wakil Rakyat, Bukan Wakil Partai Politik

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, hak hidup sebagaimana termaktub dalam konstitusi UUD 1945.

Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun."

Baca juga: Bukan di Bawah Polri, Pengadaan Seragam Baru Satpam Bakal Diserahkan kepada Pengusaha

"Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita, dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia," jelas Beka.

Beka mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual, sebagaimana tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.

Baca juga: Prediksi Puncak Kasus Omicron Bakal Terjadi pada Awal Februari, Luhut: Jangan Panik dan Tetap Kompak

Kendati demikian, Beka menilai jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.

Namun, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komperhensif.

"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan."

"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," papar Beka. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved