Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Habiburokhman: Predator Seksual Harus Ditembak Kepala
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai predator seksual terhadap anak lebih pantas ditembak kepalanya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak pelaku kejahatan seksual Herry Wirawan dihukum mati.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai predator seksual terhadap anak lebih pantas ditembak kepalanya.
"Kalau kasus Herry Wirawan saya secara umum menolak hukuman mati."
Baca juga: Operasi Damai Cartenz Targetkan Orang Asli Papua untuk Dibina dan Disejahterakan
"Tapi untuk predator seksual, apalagi terhadap anak, ya saya setuju orangnya ditembak kepalanya."
"Itu penjahat predator seperti itu memang harus hukuman mati," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Legislator Partai Gerindra itu menilai, pernyataan Beka Ulung bisa melukai hati para keluarga korban, karena tidak berempati.
Baca juga: Seragam Satpam Bakal Diubah Lagi Jadi Warna Krem, Dulu Dibikin Mirip Polisi utnuk Takuti Penjahat
Habiburokhman mengatakan, ada momen tertentu untuk tidak sepakat dengan hukuman mati.
"Sudahlah, kalau dia tidak sepakat hukuman mati, kan ada momennya menyampaikan."
"Kayak kemarin ketika bahas KUHP sampaikan, dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu."
Baca juga: Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Pakai Contoh Kasus Ini Saat Bertanya kepada Ahli, Hakim Tersinggung
"Jadi tolong dijaga perasaan para korban dan masyarakat yang rasa keadilannya terkoyak-koyak," pintanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Asep N Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Seusai persidangan, Asep mengatakan pihaknya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada Herry.
Baca juga: Tak Punya Tiket di Aplikasi PeduliLindungi Tetap Bisa Daftar Vaksin Booster, Begini Caranya
Merespons tuntutan tersebut, komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual, apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat."
"Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara saat dihubungi Kompas.TV, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 13 Januari 2022: Dosis Pertama 173.248.256, Suntikan Kedua 118.488.929
Beka menegaskan, Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan, atau semua tindakan pidana, termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," beber Beka.
Beka mengatakan, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.
Baca juga: Usul Fraksi di DPR Dihapus, Fahri Hamzah: Harus Jadi Wakil Rakyat, Bukan Wakil Partai Politik
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan ini, hak hidup sebagaimana termaktub dalam konstitusi UUD 1945.
Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun."
Baca juga: Bukan di Bawah Polri, Pengadaan Seragam Baru Satpam Bakal Diserahkan kepada Pengusaha
"Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita, dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia," jelas Beka.
Beka mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual, sebagaimana tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.
Baca juga: Prediksi Puncak Kasus Omicron Bakal Terjadi pada Awal Februari, Luhut: Jangan Panik dan Tetap Kompak
Kendati demikian, Beka menilai jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.
Namun, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komperhensif.
"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja, tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan."
"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," papar Beka. (Chaerul Umam)