Berita Tangerang

Eksekusi Lahan di Kawasan Industri Jatake Kondusif, Pihak Alex Cokrojoyo Apresiasi Aparat

Dinny Nur Hadiyani berterima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang menyukseskan eksekusi lahan kliennya.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Proses eksekusi tanah di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (30/3/2022) berjalan lancar 

Terkait gugatan penyewa, menurut Dinny hal itu tak mempengaruhi jalannya eksekusi.

Sebab kendati penyewa memiliki hak sewa, hak kepemilikan lahan tetap dipunyai oleh klien nya.

Lebih lanjut, pihaknya akan berdiskusi dengan penyewa perihal diperpanjang-tidaknya sewa lahan di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang itu.

Baca juga: Tak Ingin Wariskan Gugatan, Anies Hati-hati Pakai Dana PEN untuk Bebaskan Lahan di Sekitar Ciliwung

"Kami serahkan kepada klien kami, kita selanjutnya akan berdiskusi dengan penyewa apakah mereka berkenan melanjutkan sewa dengan kami atau keluar. Kita akan berdialog dulu, nanti kita putuskan setelah dialog," papar Dinny.

"Pihak penyewa akan kami beri waktu, keputusan tetap ada pada klien kami," sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved