Pembunuhan

Satu Lagi Pembunuh Buruh Cantik di Cikarang Belum Ditangkap, Polisi Sebar Foto dan Cirinya

Kini, anggota Geng Warung Babe tersebut, dicari-cari pihak kepolisian atas kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi pembegalan.

Istimewa
Pelaku begal buruh cantik di Cikarang kini tinggal satu orang lagi yang belum ditangkap. Polisi sebarkan gambar dan cirinya. 

Sementara pelaku AS masuk dalam daftar pencarian orang.

Sebelumnya polisi meringkus pelaku begal sadis yang tewaskan wanita di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dua pelaku begal sadis yang membacok Iska Nurrohmah hingga tewas, masih berusia remaja. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi usai menerima laporan pembegalan. 

Baca juga: Idrus dan Ahmad Muka Bengep Dihajar Massa karena Nekad Mencuri Motor di Cikarang

Peristiwa pembegalan itu terjadi Selasa (22/3/2022) pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, RT 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Dari peristiwa itu, Iska Nurrohmah tewas usai dibacok para begal. 

Tidak lama dari peristiwa terjadi, polisi meringkus dua pelaku dari tiga pelaku begal. 

Tersangka N (17) ditangkap pada kamis (24/3/2022) pukul 05.00 di Karangasih, Cikarang Utara. 

Kemudian tersangka MR ditangkap Jumat (25/3/2022) pukul 23.40 di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Tersangka ada tiga, dua sudah diamankan dan satu enggak ditampilkan karena di bawah umur. Sementara satu masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap  Agung di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

Agung menjelaskan, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda. 

Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki. Kemudian tersangka DPO inisial AS. 

Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban. Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Des)

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved