Pembunuhan

Satu Lagi Pembunuh Buruh Cantik di Cikarang Belum Ditangkap, Polisi Sebar Foto dan Cirinya

Kini, anggota Geng Warung Babe tersebut, dicari-cari pihak kepolisian atas kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi pembegalan.

Istimewa
Pelaku begal buruh cantik di Cikarang kini tinggal satu orang lagi yang belum ditangkap. Polisi sebarkan gambar dan cirinya. 

Tile Dicari Polisi Gegara Terlibat Kasus Pembunuhan Buruh Cantik di Bekasi

WARTAKOTALIVE.COM, Cikarang -- Tabir pembunuhan buruh cantik Iska Nurrohmah (21) akhirnya terungkap.

Dua dari tiga tersangka ditangkap 1x24 jam setelah korban tewas di jalan lingkungan, Kampung Tegal Gede, RT 002/006, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022) lalu.

Namun, satu tersangka pembegal buruh berinisial AS alias Tile alias Mangap masih buron.

Kini, anggota Geng Warung Babe tersebut, dicari-cari pihak kepolisian atas kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi pembegalan.

Baca juga: Calon Kakak Ipar Buruh Cantik yang Dibunuh Begal Geram dengan Tudingan yang Ditujukan ke Adiknya

Polisi pun sampai harus menyiarkan selebaran untuk mencari keberadaan Tile yang kini tak diketahui batang hidungnya.

"Iya. Kami edarkan selebaran DPO kasus pembunuhan karyawati," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Minggu (27/3/2022).

Selebaran itu bertuliskan Daftar Pencarian Orang (DPO), Nomor DPO 84/III/2022/Restro Bekasi. 'GENK WARUNG BABE, ARIA SUKARYA alias Tile alias Mangap, DICARI, DIAMANKAN, DISERAHKAN KE POLRES METRO BEKASI DI NOMOR 08118105063.

Gidion menambahkan ada pun selebaran itu dibuat dengan maksud agar masyarakat menginformasikannya kepada kepolisian mana kala mengetahui keberadaan Tile.

"Namanya DPO, belum diketehaui posisinya. Kami minta bantuan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Buruh Cantik Iska Nurrohmah yang Tewas Ditusuk Sajam Ternyata Korban Begal, Tak Ada Motif Asmara

Gidion merinci, Tile memiliki ciri-ciri berbadan kurus, berwajah bulat, berambut lurus pendek berponi dengan berat 55 kilogram dan tinggi 170 sentimeter.

Sebelumnya, polisi relah menangkap dua dari tiga orang pelaku pembunuhan Iska Nurrohmah di Cikarang Utara yang dilatarbelakangi pembegalan.

Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki.

Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban.

Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Pernah Begal Polisi 

Tiga pelaku begal yang membunuh buruh cantik, Iska Nurrohmah di Cikarang, Kabupaten Bekasi ternyata sudah sangat sering beraksi.

Bahkan aksi mereka pernah menyasar angggota kepolisian.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan sudah tujuh kali para komplotan ini beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi.

"Kemudian untuk para pelaku ini ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP), ada tujuh TKP," ungkapnya.

Satu TKP di Citarik, Cikarang Timur. Di sana para pelaku memakai motor dan membegal korban yang merupakan pria dan anggota kepolisian.

Saat itu korban sedang pulang kerja dan dibacok serta motor Yamaha korban diambil. Peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2021.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi di dekat flyover arah Meikarta di Cikarang Timur, Bekasi. Dalam peristiwa itu korban juga dibacok di pinggang. Serta hasil motor beat dijual ke Karawang.

Baca juga: Buruh Cantik Iska Nurrohmah yang Tewas Ditusuk Sajam Ternyata Korban Begal, Tak Ada Motif Asmara

Peristiwa ketiga terjadi di Batu Tambelang, Bekasi. 

Pelaku menggunakan motor beat hitam. Korban dibacok di punggung dan motor Honda beat korban dirampas. Peristiwa terjadi 18 Januari 2022.

Para pelaku juga pernah beraksi di Cikarang Timur serta dua TKP lain terjadi di Cikampek,  Karawang, Jawa Barat.

"Jadi setelah terima laporan tim gabungan ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyidikan untuk kumpulkan informasi dan alat bukti agar mengungkap kasus dan temukan tersangka," tuturnya.

Baca juga: Pembunuh Buruh Cantik Iska Nurrohmah adalah Orang Dekat

Akhirnya dua pelaku dari tiga pelaku inisial N (17) dan MR (16) diringkus polisi.

Sementara pelaku AS masuk dalam daftar pencarian orang.

Sebelumnya polisi meringkus pelaku begal sadis yang tewaskan wanita di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dua pelaku begal sadis yang membacok Iska Nurrohmah hingga tewas, masih berusia remaja. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi usai menerima laporan pembegalan. 

Baca juga: Idrus dan Ahmad Muka Bengep Dihajar Massa karena Nekad Mencuri Motor di Cikarang

Peristiwa pembegalan itu terjadi Selasa (22/3/2022) pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, RT 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

Dari peristiwa itu, Iska Nurrohmah tewas usai dibacok para begal. 

Tidak lama dari peristiwa terjadi, polisi meringkus dua pelaku dari tiga pelaku begal. 

Tersangka N (17) ditangkap pada kamis (24/3/2022) pukul 05.00 di Karangasih, Cikarang Utara. 

Kemudian tersangka MR ditangkap Jumat (25/3/2022) pukul 23.40 di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Tersangka ada tiga, dua sudah diamankan dan satu enggak ditampilkan karena di bawah umur. Sementara satu masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap  Agung di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

Agung menjelaskan, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda. 

Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki. Kemudian tersangka DPO inisial AS. 

Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban. Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. 

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Des)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved