Berita Jakarta
Laporan soal Luhut Ditolak, Haris Azhar Cs Geram Polisi Sebut Pidana Korupsi 'Tak Bisa Dilaporkan'
Haris Azhar dan para aktivis akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda metro Jaya kepada Ombudsman RI
Namun, penyidik justru selama proses pemerikaaan sebagai saksi dua kali dan tersangks satu kali tidak pernah dibahas dari bahan riset tersebut.
"Kami tidak pernah ditanyakan detail tentang perusahaan tersebut atau bahan bahan yang memberikan keterangan perusahan tersebut," tegasnya.
Untuk itu ia meminta penyidik untuk menggunakan bahan yang dimilikinya sebagai pembelaan dalam laporan yang dibuat lord Luhut.
Haris melanjutkan, jika dari hasil riset itu ternyata anggaran dasar dari salah satu perusahaan dianggap salah, maka polisi harus menindak orang yang menerbitkan bahan tersebut.
"Kan kita bawa anggaran dasar kalau misalnya anggaran dasar dibantah itu palsu, maka Kumham melakukan pemalsuan anggaran dasar karena menggeluarkan dari kantor Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.
Baca juga: Haris Azhar Minta Kepastian Hukum Atas Perkara yang Dilaporkan Luhut, Jika Bersalah Siap Dihukum
"Konsuekensi hukum terhadap perusahaan tersebut yang melakukan operasi di Indonesia ataupun di Papua, jadi silahkan dipilih polisi itu yang kita maskud berimbang termasuk aset bahan untuk para buzzer katanya kita enggak punya bahan ini sudah kita sampaikan," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022) sore.
Haris memenuhi janjinya untuk membawa bukti adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Mereka datang untuk membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sarungan di IKN, Giring Akan Bangun Kantor PSI di Sana untuk Tangkal Intoleransi dan Pemecah Belah
Ketua YLBHI bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin menjelaskan, kedatangannya memang untuk membuat laporan dugaan gartifikasi Lord Luhut.
"Kami bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitanya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," ucapnya.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.tv