Berita Jakarta
Laporan soal Luhut Ditolak, Haris Azhar Cs Geram Polisi Sebut Pidana Korupsi 'Tak Bisa Dilaporkan'
Haris Azhar dan para aktivis akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda metro Jaya kepada Ombudsman RI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengambil langkah selanjutnya usai laporan mereka terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya pada Rabu (24/3/2022)
Laporan tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.
Disampaikan oleh Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya tak memberikan alasan yang jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," ujar Nelson dikutip dari Kompas.tv, Kamis.
Baca juga: Haris Azhar Tepati Janji Bawa Saksi dan Bukti terkait Dugaan Skandal Bisnis Luhut di Papua
Nelson juga menyebut alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat.
"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan," ujarnya.
Karena hal ini, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda metro Jaya kepada Ombudsman RI
Baca juga: Lakukan Serangan Balik, Haris Azhar Cs Resmi Polisikan Luhut terkait Dugaan Terima Gratifikasi
Sudah bawa bukti dan saksi
Sebelumnya diberitakan Warta Kota, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memenuhi janjinya untuk membawa sejumlah saksi dan bukti terkait dengan obrolannya di akun Youtube agar laporan Luhut Binsar Pandjaitan bisa dipatahkan.
Haris mengaku, dalam proses penyelidikan sampai penetapan tersangka, hanya karena fokus dengan judul pembahasan dan pernyataan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Sehingga dalam proses tindak lidana ini dianggap tidak sempurna karena penyidik tidak melihat materi diskusi di tayangan Youtube tersebut.
"Hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silahkan bawa bukti," ujarnya di Mapolda Rabu (23/3/2022).
Bukti yang dibawa hari ini adalah riset dari sembilan organisasi dan bahan dasar yang ditulis adalah anggaran dasar dari perusahaan lalu.
Kemudian ada pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan pembagian saham terhadap perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Panjaitan.
Disparekraf Ikut ASEAN Tourism Forum 2023 di Yogyakarta Promosikan Destinasi Unggulan di Jakarta |
![]() |
---|
Buntut Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional, 6 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Heru Budi Beri Nama Anak Gajah Asal Sumatra Unggul, Berharap Lebih Sehat Dibanding Orangtuanya |
![]() |
---|
Ditanya Kelanjutan Progam DP 0 Rupiah Peninggalan Anies, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Tanya ke DPRKP |
![]() |
---|
Ikuti Gaya Ahok dan Anies Baswedan, Heru Budi Hartono Ikut Beri Nama Anak Jerapah |
![]() |
---|