Berita Nasional

Haris Azhar Tepati Janji Bawa Saksi dan Bukti terkait Dugaan Skandal Bisnis Luhut di Papua

Bukti yang dibawa hari ini adalah riset dari sembilan organisasi dan bahan dasar yang ditulis adalah anggaran dasar dari perusahaan lalu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jenderal Purn. Luhut Binsar Panjaitan 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memenuhi janjinya untuk membawa sejumlah saksi dan bukti terkait dengan obrolannya di akun Youtube agar laporan Luhut Binsar Pandjaitan bisa dipatahkan.

Haris mengaku, dalam proses penyelidikan sampai penetapan tersangka, hanya karena fokus dengan judul pembahasan dan pernyataan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Sehingga dalam proses tindak lidana ini dianggap tidak sempurna karena penyidik tidak melihat materi diskusi di tayangan Youtube tersebut.

Baca juga: Lakukan Serangan Balik, Haris Azhar Cs Resmi Polisikan Luhut terkait Dugaan Terima Gratifikasi

"Hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silahkan bawa bukti," ujarnya di Mapolda Rabu (23/3/2022).

Bukti yang dibawa hari ini adalah riset dari sembilan organisasi dan bahan dasar yang ditulis adalah anggaran dasar dari perusahaan lalu.

Kemudian ada pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan pembagian saham terhadap perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Luhut Dipolisikan Atas Dugaan Kejahatan Ekonomi di Papua, Jubir: Buka Aja di Pengadilan

Namun, penyidik justru selama proses pemerikaaan sebagai saksi dua kali dan tersangks satu kali tidak pernah dibahas dari bahan riset tersebut.

"Kami tidak pernah ditanyakan detail tentang perusahaan tersebut atau bahan bahan yang memberikan keterangan perusahan tersebut," tegasnya.

Untuk itu ia meminta penyidik untuk menggunakan bahan yang dimilikinya sebagai pembelaan dalam laporan yang dibuat lord Luhut.

Haris melanjutkan, jika dari hasil riset itu ternyata anggaran dasar dari salah satu perusahaan dianggap salah, maka polisi harus menindak orang yang menerbitkan bahan tersebut.

"Kan kita bawa anggaran dasar kalau misalnya anggaran dasar dibantah itu palsu, maka Kumham melakukan pemalsuan anggaran dasar karena menggeluarkan dari kantor Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.

"Konsuekensi hukum terhadap perusahaan tersebut yang melakukan operasi di Indonesia ataupun di Papua, jadi silahkan dipilih polisi itu yang kita maskud berimbang termasuk aset bahan untuk para buzzer katanya kita enggak punya bahan ini sudah kita sampaikan," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022) sore.

Baca juga: Skakmat Pernyataan Luhut soal 110 Juta Warganet Dukung Pemilu Ditunda, Ahli IT: Sangat Tidak Mungkin

Haris memenuhi janjinya untuk membawa bukti adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka datang untuk membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Ketua YLBHI bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin menjelaskan, kedatangannya memang untuk membuat laporan dugaan gartifikasi Lord Luhut.

"Kami bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitanya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," ucapnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved