Gratifikasi Luhut Pandjaitan
Laporan Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Papua Lord Luhut, Ditolak Polda Metro
Salah satunya yang terutama kata dia adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal tudingan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua ditolak Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2/2022).
Haris dan rombongannya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu sore sekitar pukul 15.10 WIB.
Mereka langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Salah satunya yang terutama kata dia adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Terlapor atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," ujar Andi yang ikut dalam rombongan tersebut, Rabu.
Baca juga: Haris Azhar Tepati Janji Bawa Saksi dan Bukti terkait Dugaan Skandal Bisnis Luhut di Papua
Menurut Andi, koalisi masyarakat sipil telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.
"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ungkap dia.
Setelah kurang lebih empat jam, sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Tak Di Penjara Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Pastikan Ajukan Praperadilan
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson.
Nelson mengklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
Baca juga: Lakukan Serangan Balik, Haris Azhar Cs Resmi Polisikan Luhut terkait Dugaan Terima Gratifikasi
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Adapun pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum mmeberikan pernyataan terkait penolakan laporan tersebut.
Baca juga: Melawan Penguasa, Haris Azhar Pasrah Jika Harus Ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro
Sebelumnya kasus pencemaran nama Luhut menyeret Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.
Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa Penyidik Sebagai Tersangka Kasus Lord Luhut, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'. Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Salah satunya adalah Luhut. Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Minta Haris Azhar dan Fatia Segera Disidang Agar Tak Terus Beropini
Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.
Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.
Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.
Baca juga: Bantah Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia, Polda Metro Jaya: Kita Kerja Berdasarkan Fakta Hukum
Akhirnya Haris Azhar dan Fatia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya dan Haris. \
Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Setelah menerima laporan Luhut, kepolisian beberapa kali berupaya memediasi pihak Luhut dengan Haris dan Fatia.
Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu. Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara kasus pencemaran nama baik itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022.
Pemeriksaan Haris dan Fatia pun dilakukan, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut pada Jumat (18/3/2022) malam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com