Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Polda Metro Jaya langsung merespons rencana Haris dan Fatia yang akan menempuh gugatan praperadilan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berniat mengajukan gugatan praperadilan, usai menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Polda Metro Jaya langsung merespons rencana Haris dan Fatia yang akan menempuh gugatan praperadilan.
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah, kita siap saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Setelah Buka dan Tonton Langsung Balapan MotoGP Mandalika, Jokowi Bakal Langsung Terbang ke Bali
Zulpan menambahkan, upaya praperadilan adalah hal yang wajar dan merupakan hak setiap orang.
Untuk itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Haris dan Fatia dalam kasus ini.
"Itu merupakan hak dari seorang tersangka untuk praperadilan," ucap Zulpan.
Baca juga: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Jubir Luhut: Jangan Terus Berlindung di Balik Jubah Pejuang HAM
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berniat mengajukan praperadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, oleh Polda Metro Jaya.
"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif."
"Kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Nurkholis Hidayat, tim Advokasi untuk Demokrasi, dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data 110 Juta Warga Ingin Tunda Pemilu
Kata Nurkholis, pihaknya sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Bahkan, hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami, untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal."
Baca juga: Cuti Jelang Bebas, OC Kaligis Keluar dari Lapas Sukamiskin
"Dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," ungkapnya.
Bahkan, pihaknya juga sudah meminta Kejaksaan selaku pengawas penyidik, untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
Namun, dari proses yang ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
Baca juga: Penyintas yang Sudah Divaksin Paling Kebal Covid-19, Kadar Antibodinya Tembus 1.000