Aksi Terorisme

Bukan Anggota JI dan JAD, Lima Pendukung ISIS yang Diciduk Densus 88 Teroris Kelompok Media Sosial

Ramadhan menuturkan, keterlibatan para tersangka mengedit video-video dukungan terhadap gerakan ISIS.

Wartakotalive.com/Budi Samlaw Malau
Lima orang pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, bukan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lima orang pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, bukan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kelima tersangka adalah kelompok teroris media sosial. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jaringan kelompok ini.

"Kami sampaikan bahwa lima pelaku tindak pidana terorisme itu bukan merupakan jaringan kelompok JI maupun JAD, melainkan masuk dalam kelompok media sosial jadi kelompok teroris media sosial," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Densus 88 Ciduk Lima Orang Pendukung ISIS, Sebarkan Propaganda Terorisme di Media Sosial

Ramadhan menuturkan, keterlibatan para tersangka mengedit video-video dukungan terhadap gerakan ISIS.

Mereka juga membuat video untuk mendukung gerakan terorisme di Indonesia.

"Keterlibatan tersangka sebagai editor video channel media sosial Annajiyah Media Centre dan pemilik akun IG infoakhirzaman, yang memosting poster maupun video daulah."

Baca juga: Sama Sekali Tak Beralasan, Ketua Umum Partai Gelora Tidak Tertarik Bahas Isu Penundaan Pemilu 2024

"Kemudian para tersangka juga merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora yang berjudul The Land Of Poso," jelas Ramadhan.

Ia menyatakan, para tersangka juga diduga terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah.

"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," ungkap Ramadhan.

Baca juga: RESMI! Jokowi Hapus Syarat Karantina, Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid dan Mudik Lebaran

Ramadhan menambahkan, para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana terorisme.

"Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait dengan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," terangnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Densus 88 Antiteror Polri meringkus lima tersangka pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).

Baca juga: Jokowi: Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House

Kelima tersangka itu adalah MR, HP, MI, RBS, dan DK.

Mereka ditangkap pada 9-15 Maret 2022 di lokasi berbeda-beda, yakni di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Barat; Lampung; dan Tangerang Selatan.

"Iya benar (lima orang ditangkap)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved