Virus Corona

Tjahjo Kumolo Cabut Larangan ASN Bepergian ke Luar Negeri, tapi Tetap Harus Ada Izin Atasan

Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB Nomor 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

ilustrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar negeri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar negeri.

Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB Nomor 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

Baca juga: YLBHI Minta Masyarakat Lebih Siaga dan Hati-hati Terhadap Isu Tunda Pemilu dan Masa Jabatan Presiden

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu isi surat edaran tersebut, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE itu disebutkan, pegawai ASN yang ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Baca juga: Bisa Timbulkan Isu Liar, Mahfud MD Batalkan Rakor Penundaan Pemilu 2024 di Balikpapan

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: TANDA-tanda Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Salah Satunya Tiba-tiba Pendiam dan Mengurung Diri

Perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Juga, memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Pencabutan SE Menteri PANRB Nomor 3/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Kekerasan pada Anak di Rumah Meningkat Pesat Selama Pandemi Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved