FPD Golkar
Ketua DPD Golkar DKI Ahmed Zaki Menilai Sebaiknya Jakarta Menjadi Daerah Umum Seperti Provinsi Lain
DPD Golkar DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) pada Selasa (22/3/2022) pukul 14.00 WIB.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - DPD Golkar DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) pada Selasa (22/3/2022) pukul 14.00 WIB.
FGD itu digelar dengan tajuk "Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli".
Acara FGD digelar oleh DPD Golkar DKI Jakarta dengan menggandeng Warta Kota (Tribunnetwork/Kompas Gramedia).
Dalam FGD tersebut Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa diskusi digelar untuk memberi gambaran kepada para kader Golkar maupun masyarakat tentang sistem pemerintahan di Jakarta pasca IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur dengan nama IKN Nusantara.
Pemindahan ini mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022.
Baca juga: Bangkitkan Semangat Masyarakat, DPD Golkar DKI Jakarta Gelar Lomba Fotografi Sambut HUT ke 75 RI
Baca juga: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Resmi Pimpin DPD Golkar DKI Jakarta
Baca juga: Bupati Tangerang Serius Calonkan Diri Menjadi Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Serahkan Dokumen
Menurut Zaki, Golkar DKI memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan kajian guna menjadi pendorong percepatan perubahan regulasi terhadap status Provinsi Jakarta.
Dia berharap, diskusi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan status Jakarta nantinya.
“Diskusi ini juga akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang persiapan Partai Golkar untuk memasuki era baru Provinsi Jakarta, setelah IKN dipindah,” ujar Zaki pada Senin (21/3/2022).
Zaki menilai, idealnya Jakarta menjadi daerah umum seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Artinya, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonomi tingkat dua, dalam hal ini Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.
BERITA VIDEO: Jembatan Batu Ceper Akan Segera Dibongkar
Saat ini, pemerintahan di Jakarta masih dipegang oleh Gubernur karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga Wali Kota dan Bupati masih dipegang oleh PNS eselon II.
Namun jika usulan itu disetujui, Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi oleh kader partai politik maupun independen.
Dari sisi pengawasan, nantinya akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Provinsi Jakarta.