Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Polda Metro Jaya langsung merespons rencana Haris dan Fatia yang akan menempuh gugatan praperadilan.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat, dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," terangnya.
Pengacara Haris Azhar itu menambahkan, dalam konteks penetapan tersangka, safe guard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.
Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan, mulai dari ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.
Baca juga: Jadi Landasan Kebijakan Pemerintah Berbasis Riset, Survei Serologi Bakal Digelar Enam Bulan Sekali
Dia mengatakan, pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan, ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube pada Agustus 2021.
Video bertajuk 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!''berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Baca juga: Sambil Buru Saifuddin Ibrahim, Polisi Minta Pendapat Ahli Agama Islam Hingga Bahasa
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka, tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut 'bermain' tambang di Papua.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Radikalisme Susupi PNS, Tes Mental Ideologis Seperti di Era Soeharto Dinilai Perlu Dihidupkan Lagi
Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022) lalu.
Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. (Fandi Permana)