Berita Nasional
Nekat Lawan Luhut hingga Jadi Tersangka, Haris Azhar Kecewa Polisi Abaikan Hasil Risetnya soal Papua
Haris Azhar mengaku siap dengan segala kemungkinan seperti ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3/2022) nanti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktivis HAM Haris Azhar mengingatkan, bahwa meski ia bisa dipenjara, negara harus ingat bahwa kebenaran dan penderitaan orang Papua tidak bisa dipenjara.
Hal itu Haris ungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat ini, polisi belum memutuskan akan menahan Haris atau tidak dalam kasus tersebut.
Namun, Haris mengaku siap dengan segala kemungkinan seperti ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3/2022) nanti.
Kata Haris, meski nanti polisi menahannya, polisi tidak akan bisa menahan kebenaran yang diungkapkan pada akun Youtubenya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data 110 Juta Warga Ingin Tunda Pemilu
"Penderitaan orang Papua enggak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit cari pertolongan," ujar Haris dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).
Haris mengatakan, seharusnya Luhut sebagai pemerintah fokus pada pembenahan di Papua dan bukan malah sibuk memenjarakannya.
Terbukti kata Haris, dari enam bulan unggahan video itu, kini situasi di Papua semakin runyam.
Masyarakat sipil harus tewas menjadi korban karena konflik-konflik yang terjadi.
"Karena mereka sibuk mempidanakan saya, situasi buruk di Papua terus terjadi, pekan lalu ada korban dan pengungsian terus terjadi," ungkap Haris.
Baca juga: Mengintip Ritual Tim Pawang Hujan pada Hajatan MotoGP Mandalika, Rara Ungkap Cara Kendalikan Cuaca
Sebelumnya diketahui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Panjaitan.
"Keduanya sudah jadi tersangka. Senin nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan," ujar Zulpan dihubungi Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini Haris dan Fatia belum ditahan. Menurutnya penahanan ialah subjektifitas penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Warta Kota)
Sementara itu kuasa hukum Haris dan Fatia Nurkholis mengatakan bahwa surat penetapan tersangka mereka terima pada Jumat (18/3/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160823-haris-azhar-kontras_20160823_220516.jpg)