Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Jubir Luhut: Jangan Terus Berlindung di Balik Jubah Pejuang HAM

Apalagi, lanjut dia, pernyataan pihak Haris dan Fatia seakan menumpahkan semua yang terjadi di Papua adalah perbuatan Luhut.

Warta Kota
Jodi Mahardi, Juru Bicara Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tak berbicara ngalor-ngidul usai ditetapkan menjadi tersangka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jodi Mahardi, Juru Bicara Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tak berbicara ngalor-ngidul usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Skandal bisnis apaan? Sudahlah jangan ngalor ngidul. Buka aja di pengadilan kalau faktual infonya," kata Jodi ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (20/3/2022).

Jodi juga mengatakan pernyataan-pernyataan pihak Haris dan Fatia yang mengklaim sebagai pejuang HAM, seolah harus diberikan kekebalan hukum untuk bebas memfitnah dan merusak nama orang.

Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Sindir Luhut Ogah Buka Big Data 110 Juta Warga Ingin Tunda Pemilu

Apalagi, lanjut dia, pernyataan pihak Haris dan Fatia seakan menumpahkan semua yang terjadi di Papua adalah perbuatan Luhut.

"Mereka masih saja terus melakukan fitnah, seolah tidak belajar bahwa mulutmu adalah harimaumu."

"Apa bedanya mereka dengan para artis, influencer yang sekarang terkena kasus hukum karena pencemaran nama baik orang lain?"

Baca juga: Cuti Jelang Bebas, OC Kaligis Keluar dari Lapas Sukamiskin

"Janganlah terus berlindung di balik jubah pejuang HAM," tutur Jodi.

Ia mengatakan, jika pihak Haris dan Fatia siap menuduh orang, maka mereka juga harus siap membuka yang mereka sebut kebenaran tersebut di jalur hukum.

Jodi juga mengatakan, jika pihak Haris dan Fatia melebar ke mana-mana, maka semakin jelas mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya.

Baca juga: Penyintas yang Sudah Divaksin Paling Kebal Covid-19, Kadar Antibodinya Tembus 1.000

"Untuk membuktikan pernyataan yang mereka anggap seakan-akan benar, dibuktikan saja di pengadilan, mengapa harus membentuk opini-opini sesat lagi?"

"Jangan mengklaim sebagai seolah pemilik kebenaran di republik ini," ucap Jodi.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Jadi Landasan Kebijakan Pemerintah Berbasis Riset, Survei Serologi Bakal Digelar Enam Bulan Sekali

Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) besok.

Haris Azhar, dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022), sudah sangat yakin jika secara fisik, juga Fatia, bisa dipenjara.

Namun, gagasan yang dibicarakan dalam kanal YouTube, yang merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil, tak bisa dipenjara.

Baca juga: Sambil Buru Saifuddin Ibrahim, Polisi Minta Pendapat Ahli Agama Islam Hingga Bahasa

"Saya mau bilang gini, badan saya, fisik saya dan saya yakin Saudara Fatia, kami bisa dipenjara."

"Tapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," ucap Haris.

Atas penetapan status tersangka ini, Haris menganggapnya sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya ketika mengungkap sebuah fakta.

Baca juga: Radikalisme Susupi PNS, Tes Mental Ideologis Seperti di Era Soeharto Dinilai Perlu Dihidupkan Lagi

Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang dalam posisinya sebagai pebisnis dan pejabat publik.

Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.

Kata Haris, negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang memidanakan dirinya dan Fatia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 19 Maret 2022: 188 Pasien Wafat, 24.008 Orang Sembuh, 7.951 Positif

"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," paparnya.

Haris mengaku kasihan kepada enguasa saat ini, sebab dengan menetapkan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, maka hanya akan menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini.

Dalam bahasa Haris, ini merupakan tindakan judicial harrasment, pelecehan terhadap hukum.

Baca juga: Bivitri Susanti: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Agenda Oligarki Pertahankan Kenikmatan

"Saya kasihan kepada penguasa karena menambah akumulasi kegagalan memimpin bangsa ini."

"Ini kami sebut sebagai judicial harrasment. Kami bukan mau mengubur faktanya, tapi kami mau mengatakan caranya tidak seperti ini."

"Justru kami mau mau menantang fakta tersebut," ucapnya.

Baca juga: Ketua YLBHI: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Agenda Busuk dan Jahat

Sementara, Fatia menilai ada sebuah standar ganda.

Sebab, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji.

Sementara, apa yang ia dan Haris lakukan, menyampaikan sesuatu yang merujuk pada hasil riset.

Baca juga: Ketua KPU Pusat Persilakan KPU Balikpapan Hadiri Undangan Kemekoplhukam Bahas Isu Penundaan Pemilu

"Dalam catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khsususnya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana."

"Memang pola kekerasannya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," beber Fatia.

Ia menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dan Haris bukan pertama kali terjadi.

Sebab, orang-orang di Papua setiap harinya mengalami konflik tertutup. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved