Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta, Jumat 18 Maret Hanya untuk Pelat Genap yang Bisa Lewat 13 Jalan Ini

Jumat (18/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap

Warta Kota
Ilustrasi- Ganjil Genap Jakarta, Jumat 18 Maret 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap hari Jumat (18/3/2022) untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah semakin merebak di Indonesia.

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku dalam masa PPKM Level 2. 

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Rabu hingga Jumat.

Pada hari Jumat (18/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap. (Simak daftarnya di bawah ini)

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat Ganjil bisa mencari alternatif jalan lain.

SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 18 Maret 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10.00

SIM Keliling Polres Karawang Jumat 18 Maret 2022 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Diperketat, Volume Kendaraan ke Puncak Turun 50 Persen

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Kebijakan Gage Jakarta ini terkait dengan ditetapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di Ibu Kota.

Sistem Gage diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Selain itu juga untuk menekan potensi meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 karena meningkatnya mobilitas masyarakat.

Adapun jam berlaku Gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya : 

1. Jalan  Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved