Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta, Jumat 18 Maret Hanya untuk Pelat Genap yang Bisa Lewat 13 Jalan Ini

Jumat (18/3/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap

Warta Kota
Ilustrasi- Ganjil Genap Jakarta, Jumat 18 Maret 2022 

3. Jalan  HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan  MT Haryono

16. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari  

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Ganjil genap lokasi wisata dihapuskan 

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap (gage) pada ruas jalan menuju tempat wisata.

Adapun kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat (18/2/2022) hari ini.

"Ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," ucap Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penyebar Isu Private Jet Milik Juragan 99 Tanpa Ada Bukti Bisa Diadukan ke Polisi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved