Investasi Bodong

Bareskrim Polri Bersama PPATK Selidiki Kemungkinan Aplikasi Binomo dari Karibia

Bareskrim Polri terus mendalami kasus investasi bodong dari aplikasi Binomo. Bersama PPATK ditengarai perusahaan itu ada di Karibia.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kepolisian bersama PPATK tengah mendalami asal perusahaan aplikasi Binomo hingga ke Karibia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami kemungkinan aplikasi Binomo berasal dari Karibia.

Pihak Bareskrim bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri hal tersebut.

"Masih kami koordinasi dengan PPATK. Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK," ujar Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Ariza tak Mengenal Pejabat Eselon Tiga DKI yang Meninggal setelah Cairkan Cek Rp 35 miliar

Ia berjanji akan segera mengungkap hasil penyelidikan pada aplikasi Binomo.

Sebelumnya PPATK menyatakan, ada aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss terkait dengan investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo, berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (18/3/2022).

Diketahui Indra Kenz merupakan salah satu afiliator platform Binomo. Aplikasi judi online berkedok trading forex itu dipopulerkan oleh Indra Kenz di Indonesia sehingga merugikan masyarakat.

Indra Kenz ditangkap kasus penipuan aplikasi Binomo.
Indra Kenz ditangkap kasus penipuan aplikasi Binomo. (HO)

Dari hal tersebut, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bakal kembali menguliti satu aset milik tersangka Indra Kenz

Penyitaan ini dikarenakan Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. 

Baca juga: Salah Satu ART Pelaku Aniaya 2 Balita di Cengkareng Kabur ke Lampung, Masih Dalam Pengejaran

"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa kepada Jumat (18/3/2022). 

Dari informasi, rumah tersebut berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved