Investasi Bodong

Bareskrim Polri Bersama PPATK Selidiki Kemungkinan Aplikasi Binomo dari Karibia

Bareskrim Polri terus mendalami kasus investasi bodong dari aplikasi Binomo. Bersama PPATK ditengarai perusahaan itu ada di Karibia.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Kompas.com
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kepolisian bersama PPATK tengah mendalami asal perusahaan aplikasi Binomo hingga ke Karibia. 

Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Baca juga: Ini Senjata Canggih Mematikan Bantuan AS untuk Ukraina, Yakni Javelin, Stinger dan Drone Bom Terbang

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. (des/m30)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved