Pencemaran Lingkungan

Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi PT KCN, Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan

PT KCN menyampaikan sejumlah hal terkait diberikannya sanksi terhadap mereka atas pencemaran batubara.

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Permukiman warga Marunda Pulo, Cilincing, Jakarta Utara terdampak pencemaran baru bara hingga membuat rumah mereka kotor dengan sisa-sisa pembakaran. 

"Tadi saya dapat laporan dari Kadis LH bahwa kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada PT KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2022).

Politikus partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan PT KCN untuk melakukan perbaikan, jika tidak perizinan tempatnya akan dicabut.

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut,” ujarnya.

“Sekarang kita beri kesempatan untuk memperbaiki pengelolaannya dalam waktu 60-90 hari," tambah Ariza.

Ariza juga mengimbau kepada masyarakat yang terdampak khususnya di kawasan Marunda agar segera melaporkan dan PT KCN dan pemerintah harus segera bertanggung jawab.

Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara, PT KCN Wajib Perbaiki Pengelolaan Lingkungan Sebanyak 32 Item

"Bagi masyarakat  yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggungjawab dan pemerintah bertanggungjawab," ucap dia.

"Silahkan beri masukkan, kita kritisi bersama ada berapa item yang belum dan sebagainya, kita beri sanksi. Ini penting koreksi dari semua. Sudah diberi peringatan dan diberi batas waktu," tutup Ariza.

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi menyebut bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Adapun diantaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Tak hanya itu, Hariadi juga menegaskan bahwa PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.

"PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender ," ucapnya.

Baca juga: Setelah Geruduk Kantor Anies, Warga Marunda Korban Pencemaran Abu Batu Bara Demo di Patung Kuda

PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

"Selain itu, harus juga melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender," jelasnya.

Tak hanya itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat tujuh hari kalender.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved