Pencemaran Lingkungan
Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi PT KCN, Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan
PT KCN menyampaikan sejumlah hal terkait diberikannya sanksi terhadap mereka atas pencemaran batubara.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Serta wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender," ungkapnya.
Hariadi juga menyebut PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT KCN harus menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.
"Menghentikan tumpahan ceceran abu batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender," ungkapnya.
Selanjutnya, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut.
"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tutupnya. (*)