Pencemaran Lingkungan

Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi PT KCN, Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan

PT KCN menyampaikan sejumlah hal terkait diberikannya sanksi terhadap mereka atas pencemaran batubara.

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Permukiman warga Marunda Pulo, Cilincing, Jakarta Utara terdampak pencemaran baru bara hingga membuat rumah mereka kotor dengan sisa-sisa pembakaran. 

Dinas LH DKI Jakarta Panggil PT KCN ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara Terkait Isu Pencemaran Batubara

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait dengan pencemaran abu batu bara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, PT KCN menyampaikan sejumlah hal terkait diberikannya sanksi terhadap mereka atas pencemaran batubara.

Direktur Operasi PT KCN, Hartono mengatakan pihaknya akan menjadikan sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut untuk dijalankan sebagai perbaikan ke depan.

"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut," ucapnya, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Buntut Polusi Abu Batu Bara, Legislator Desak Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Tegas Pada PT KCN

Menurut Hartono, PT KCN akan menjalankan sanksi sesuai dengan batas waktu.

Ditambah lagi Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membantu menyampaikan ke warga terkait sanksi tersebut.

"Dengan adanya sanksi ini kita akan penuhi dan rencananya dari Wali Kota akan menyampaikan ke sana, ke masyarakat bahwa kita sudah menerima sanksi," kata Hartono.

Serpihan pencemaran abu batu bara di permukiman warga di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Serpihan pencemaran abu batu bara di permukiman warga di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Kasi Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan PT KCN menanggapi dengan positif sanksi yang diberikan dalam pertemuan tersebut.

"Alhamdulillah tadi Direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," kata Yogi.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Hal tersebut tertuang dalam SK Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. 

Baca juga: Warga Terdampak Pencemaran Batubara Terutama Anak-anak Urgen Diperiksa Kesehatannya

Ariza Beri Sanksi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti mencemari lingkungan dikarenakan abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Orang nomor dua di Ibu Kota ini menegaskan bahwa PT KCN harus bertindak langsung dan segera memperbaiki pengelolaan lingkungan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved