Pencemaran Batu Bara
Pencemaran Abu Batu Bara, PT KCN Wajib Perbaiki Pengelolaan Lingkungan Sebanyak 32 Item
Achmad Hariadi menyebut bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dengan abu batu bara ke warga Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi menyebut bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Adapun diantaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.
Tak hanya itu, Hariadi juga menegaskan bahwa PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.
"PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender," ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.
Baca juga: Anak-anak dan Warga Marunda Jadi Korban Pencemaran Batu Bara, DPRD Desak Pemprov DKI Bertindak
"Selain itu, harus juga melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender," jelas dia.
Tak hanya itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.
Baca juga: Pencemaran Batu Bara, Warga Marunda yang Terdampak ISPA Meningkat Pada Oktober 2021
"Serta wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender," ungkapnya.
Hariadi juga menyebut PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT KCN harus menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.
Baca juga: Pencemaran Batu Bara Bikin Anak Gatal-Gatal dan Susah Tidur, KPAI Desak Pemprov DKI Bertindak
"Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender," ungkapnya.
Selanjutnya, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut.
"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tutupnya.(m27)