Investasi Ilegal

Doni Salmanan Minta Maaf dan Imbau Warga Tak Tergiur 'Jadi Sultan' dengan Trading Forex Ilegal

Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah mempromosikan trading binary option.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Setelah tipu masyarakat, tersangka afiliator investasi bodong berkedok trading forex Qoutex Doni Salmanan meminta warga hati-hati dengan informasi trading forex.

Hal itu disampaikan Doni saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah mempromosikan trading binary option.

Masyarakat yang melihat kesuksesan Doni Salmanan dari trading, ramai-ramai bergabung menjadi anggota trading yang dipromosikannya itu.

Baca juga: Doni Salmanan Kena Ancaman Pasal Berlapis, Dokter Beri Kondisinya Setelah Ditahan

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ujar Doni.

Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.

Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang ilegal," tuturnya.

Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/3/2022).

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Begini Sosok Hendry Susanto yang Disebut Raup Rp5 Triliun dari Robot Trader

Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Ikhlas harta bendanya disita

Sementara itu, harta benda Doni Salmanan sudah disita polisi usai dirinya ditetap sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quotex.

Beredar video deretan motor dan mobil mewah milik Doni Salmanan diangkut dari rumahnya di Bandung untuk dibawa ke Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved