Investasi Bodong

Doni Salmanan Kena Ancaman Pasal Berlapis, Dokter Beri Kondisinya Setelah Ditahan

Doni Salmanan sejauh ini masih dalam kondisi sehat setelah harus ditahan dibalik jeruji besi.

instagram @donisalmanan
Doni Salmanan kena pasal berlapis akibat penipuan 

Begini Kondisi Crazy Rich Bandung Doni Salamanan Usai Ditahan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan saat ini tengah mendekam di hotel prodeo akibat kasus yang menjeratnya. 

Meskipun demikian, Doni Salmanan sejauh ini masih dalam kondisi sehat setelah harus ditahan dibalik jeruji besi.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

"Kondisi dalam keadaan sehat, enggak ada (drop) yang bersangkutan sehat," ujar Kombes Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

Dibalik jeruji besi sendiri ternyata sudah tersedia dokter yang siap memeriksa kondisi kesehatan para tersangka apabila merasa kurang sehat. 

Baca juga: Doni Salmanan Ikhlas Harta Benda Disita Polisi, Minta Dikirim Alat Salat Baru

Dokter tersebut bahkan memeriksakan kesehatan tersangka secara berkala saat ditahan.

"Dokter kami, kan, juga selalu melakukan pengecekan terhadap tahanan yang ada di rutan, itu akan dilakukan terus," kata Gatot. 

Terkait kasus yang dihadapi Doni Salmanan, penyidik sudah memeriksa 28 saksi terdiri dari 20 saksi dan delapan dari saksi ahli, yaitu dua dari ahli bahasa, dua dari ahli ITE, tiga dari ahli pidana, serta satu ahli investasi. 

Kedepannya, Istri dan manajer Doni Salmanan juga akan diperiksa terkait kasus tersebut. 

"Kemudian, penyidik akan memeriksa saksi tambahan, yakni untuk para korban platfom Quotex. Ini akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi," tutur Gatot. 

Baca juga: Inilah Penampakan Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka. 

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Penyitaan Aset 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved