Investasi Bodong
Inilah Penampakan Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi
Total ada tujuh motor gede (Moge) dan tujuh motor give away milik Doni Salmanan yang disita penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Mobil dan motor mewah tersangka investasi bodong Qoutex Doni Salmanan dipamerkan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah satu motor Ninja H2R berwarna emas seharga Rp1,2 Miliar disita oleh kepolisian.
Motor itu terparkir di parkiran barang bukti berjejer dengan motor-motor tindak pidana umum lainnya.
Selain itu juga ada motor Harley Davidson Heritage Classic yang harga tertingginya bisa mencapai Rp1 Miliar.
Total ada tujuh motor gede (Moge) dan tujuh motor give away milik Doni Salmanan yang disita penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Dinan Nurfajrina Istri Doni Salmanan Mendadak Mengaku Sakit Saat Akan Diperiksa Polisi, Sakit Apa?
Sementara itu empat mobil milik Doni Salmanan juga disita kepolisian.
Satu mobil bermerek Porsche berwarna biru langit terpajang di parkiran Bareskrim Polri.

Seluruh kendaraan yang disita sebagai barang bukti diberi garis polisi warna kuning.
Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan harta Doni Salmanan yang sudah disita penyidik ialah dua rumah mewah di Bandung dan Soreang.
Baca juga: Penerima Dana Indra Kenz & Doni Salmanan yang Lapor Dipertimbangkan Tak Terseret dalam Dugaan TPPU
Kemudian juga mobil mewah bermerek Porsche warna biru milik Doni.
Selain itu polisi juga menyita belasan motor gede milik Doni.
"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," ungkapnya.
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Des)