Investasi Bodong
Penerima Dana Indra Kenz & Doni Salmanan yang Lapor Dipertimbangkan Tak Terseret dalam Dugaan TPPU
Polisi mengimbau agar penerima harta benda afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan melapor ke Bareskrim Polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa saat ini polisi sudah memeriksa 30 saksi dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebagian dari saksi tersebut ialah sosok yang diduga menerima dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Disebutkan bukan hanya orang terdekat kedua tersangka tersebut yang diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan tersebut.
Baca juga: Kisah Korban Aplikasi Binomo dari Indra Kenz Kehilangan Mobil, Rumah hingga Apartemen
Baca juga: Arief Muhammad Keberatan Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Hasil Jual Mobil Porsche ke Doni Salmanan
Baca juga: Polisi Telah Menyita Aset Indra Kenz Lebih dari Rp 43 Miliar dari Total Sebesar Rp 57,2 Miliar
Oleh karena itu, polisi mengimbau agar penerima harta benda afiliator Binomo Indra Kenz dan afiliator Quotex Doni Salmanan melapor ke Bareskrim Polri.
Hal itu dipastikan akan menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menyeret saksi ke dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya dari mana. Kemudian ada iktikad baik yang akan menjadi pertimbangan," kata Gatot dikonfirmasi Minggu (13/3/2022).
BERITA VIDEO: Bus Transjakarta Lindas Pengendara Sepeda Motor
Sebaliknya, apabila saksi tidak laporkan harta, maka akan dikenakan TPPU bila terbukti menerima aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
Sebelumnya, Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena platform Binomo dan platform Qoutex.
Diduga mereka melakukan pencucian uang dari harta yang didapat hasil kejahatan Binomo dan Qoutex.