Kriminalitas
Serupa Indra Kenz-Doni Salmanan, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Minta Polisi Miskinkan Henry Surya
Bandingkan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Minta Polisi Miskinkan Henry Surya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkaca kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kuasa Hukum korban KSP Indosurya, Sugi minta polisi memiskinkan para tersangka.
Antara lain Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang kini telah ditahan pihak Kepolisian.
Selanjutnya, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub yang kini buron.
"Perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya sangat jelas dan nyata beda. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan langsung menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk Jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya," ungkap Sugi dalam siaran tertulis pada Senin (14/3/2022).
"Beda jauh dalam kasus Indosurya, istri dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm itu merujuk ketegasan pihak Kepolisian yang menyita sejumlah aset berharga milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan investasi bodong.
Sehingga menurutnya, ketegasan serupa dilakukan Polri dalam menangani kasus KSP Indosurya.
Pihak Kepolisian katanya harus menyita sejumlah harta benda milik Henry Surya, di antaranya kapal pesiar bernama Duchess.
Baca juga: Total Kerugian Capai Rp15,9 Triliun, Alvin Lim Pertanyakan Aset KSP Indosurya yang Disita Kepolisian
Baca juga: Satu dari Tiga Petinggi KSP Indosurya Buron, Alvin Lim: Kepercayaan Masyarakat Sudah Menipis
“Ada pasal TPPU dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz, jadi seharusnya tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan pula. Jika uang dari hasil kejahatan, tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan,” ungkap Sugi.
“Jika Mabes memeriksa Vanessa Khong dan ibunya, maka Mabes seharusnya memeriksa Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efrendy yang diduga terlibat, karena orang-orang dekat bisa saja menerima dana atau barang dari Henry Surya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengungkapkan pihaknya tengah mengejar sejumlah aset tersangka demi mengembalikan kerugian kepada para korban.
Aset tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta itu dijelaskannya tersebar di sejumlah negara.
"Ada (aset) yang di Australia, ada yang di Singapura, dan sebagainya. Ada yang kapal pesiar, dan sebagainya," kata Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/6/2021).
Terkait hal tersebut, Helmy menjelaskan penyidik telah melakukan pendataan dan verifikasi sebelum menyita sejumlag aset itu.
Dua Petinggi KSP Indosurya Ditangkap, Satu Buron
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir pekan lalu.