Kriminalitas
Serupa Indra Kenz-Doni Salmanan, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Minta Polisi Miskinkan Henry Surya
Bandingkan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Minta Polisi Miskinkan Henry Surya
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Gunakan Paspor Palsu
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.
Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari Antaranews.com pada Jumat (4/3/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya yang terdeteksi melintas ke Singapura akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.
"Diduga namanya beda, tapi fotonya masih sama, masih perlu pendalaman.
Terkait hal tersebut, penyidik telah menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub.
Menurut Whisnu, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2/2022) lalu saat penyidik melakukan pemeriksaan.
Suwito Ayub ketahuan melarikan diri saat penyidik curiga yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeiksaan dengan alasan sakit.
Ia sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.
"Jumatnya (25/2/2022) kami cek ke rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkapnya.