Kriminalitas
Serupa Indra Kenz-Doni Salmanan, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Minta Polisi Miskinkan Henry Surya
Bandingkan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Minta Polisi Miskinkan Henry Surya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkaca kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kuasa Hukum korban KSP Indosurya, Sugi minta polisi memiskinkan para tersangka.
Antara lain Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang kini telah ditahan pihak Kepolisian.
Selanjutnya, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub yang kini buron.
"Perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya sangat jelas dan nyata beda. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan langsung menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk Jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya," ungkap Sugi dalam siaran tertulis pada Senin (14/3/2022).
"Beda jauh dalam kasus Indosurya, istri dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm itu merujuk ketegasan pihak Kepolisian yang menyita sejumlah aset berharga milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan investasi bodong.
Sehingga menurutnya, ketegasan serupa dilakukan Polri dalam menangani kasus KSP Indosurya.
Pihak Kepolisian katanya harus menyita sejumlah harta benda milik Henry Surya, di antaranya kapal pesiar bernama Duchess.
Baca juga: Total Kerugian Capai Rp15,9 Triliun, Alvin Lim Pertanyakan Aset KSP Indosurya yang Disita Kepolisian
Baca juga: Satu dari Tiga Petinggi KSP Indosurya Buron, Alvin Lim: Kepercayaan Masyarakat Sudah Menipis
“Ada pasal TPPU dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz, jadi seharusnya tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan pula. Jika uang dari hasil kejahatan, tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan,” ungkap Sugi.
“Jika Mabes memeriksa Vanessa Khong dan ibunya, maka Mabes seharusnya memeriksa Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efrendy yang diduga terlibat, karena orang-orang dekat bisa saja menerima dana atau barang dari Henry Surya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengungkapkan pihaknya tengah mengejar sejumlah aset tersangka demi mengembalikan kerugian kepada para korban.
Aset tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta itu dijelaskannya tersebar di sejumlah negara.
"Ada (aset) yang di Australia, ada yang di Singapura, dan sebagainya. Ada yang kapal pesiar, dan sebagainya," kata Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/6/2021).
Terkait hal tersebut, Helmy menjelaskan penyidik telah melakukan pendataan dan verifikasi sebelum menyita sejumlag aset itu.
Dua Petinggi KSP Indosurya Ditangkap, Satu Buron
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir pekan lalu.
Hal ini terkait kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal yang terjadi pada KSP Indosurya
"Kami sedang meminta keterangan tambahan dari saudara HS dan saudari JI, serta melakakukan proses penangkapan dan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri seperti Suwito Ayub," urai Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers Selasa, (1/3/2022).
Ia menambahkan, sebelumnya Bareskrim telah menerima surat keterangan sakit dari Suwito Ayub.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Suwito Ayub telah melarikan diri.
Saat ini namanya telah ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim.
Suwito Ayub terakhir diketahui sebagai Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta.
"Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan melaporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku," tambah dia.
Sebagai informasi, perkara ini telah bergulir sejak November 2012 hingga Februari 2020. Sementara, Bareskrim baru menerima laporan pertama pada tahun 2020.
Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 ribu investor.
Sementara uang yang dikumpulkan ada sekitar Rp 15 triliun. Pihaknya sedang melacak lebih lanjut jika ada nominal lain yang belum diketahui.
Sampai saat ini, terdapat 22 laporan polisi baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya.
"Dari korban yang melapor itu, kerugiannya Rp 500 miliar. Kami juga menerima laporan dari desk penanganan Indosurya 181 laporan dari 1262 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
Selain Suwito Ayub, penyidik menetapkan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/ perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Mereka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Gunakan Paspor Palsu
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.
Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari Antaranews.com pada Jumat (4/3/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya yang terdeteksi melintas ke Singapura akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.
"Diduga namanya beda, tapi fotonya masih sama, masih perlu pendalaman.
Terkait hal tersebut, penyidik telah menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub.
Menurut Whisnu, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2/2022) lalu saat penyidik melakukan pemeriksaan.
Suwito Ayub ketahuan melarikan diri saat penyidik curiga yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeiksaan dengan alasan sakit.
Ia sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.
"Jumatnya (25/2/2022) kami cek ke rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkapnya.