Kriminalitas

Total Kerugian Capai Rp15,9 Triliun, Alvin Lim Pertanyakan Aset KSP Indosurya yang Disita Kepolisian

Total Kerugian Capai Rp 15,9 Triliun, Kuasa Hukum Korban Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, Alvin Lim Pertanyakan Aset yang Disita Kepolisian

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (1/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban kasus gagal bayar, Alvin Lim mempertanyakan aset KSP Indosurya yang berhasil disita pihak Kepolisian.

Pasalnya, merujuk informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri hanya menyita sebuah mobil bekas operasional terkait kasus tersebut.

Padahal, lanjutnya, ribuan orang telah menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. 

“Info orang dalam sitaan hanya mobil rongsok milik marketing Indosurya yang dipakai untuk operasional yang tidak ada nilainya,” kata Alvin Lim pada Selasa (8/3/2022).

“Di sini kami duga ada kebohongan publik. Ini yang kami khawatirkan kalau Mabes tidak bersedia memberikan rincian apa aset yang disita ini aneh,” jelas Alvin.

Sikap tersebut diungkapkan Alvin Lim secara langsung mencoreng slogan Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebab diketahui, salah satu unsur Presisi adalah transparansi.

“Kita punya list aset itu tidak digubris, apalagi ada unsur Suwito Ayub bisa hilang,” jelasnya.

Baca juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Buron, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Kegusarannya

Baca juga: Satu dari Tiga Petinggi KSP Indosurya Buron, Alvin Lim: Kepercayaan Masyarakat Sudah Menipis

Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Gusar

Buronnya Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub secara langsung disesalkan Kuasa Hukum Korban, Sugi.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm itu mengaku gusar atas kaburnya Suwito Ayub yang sebelumnya diketahui ditahan di Mabes Polri.

“Info yang kami dapat dari orang dalam Mabes, benar tiga orang ditahan, termasuk Suwito Ayub, namun bukan ditahan di Rutan Mabes, tapi malah diberikan perlakuan spesial boleh pulang ke rumah dalam pengawalan Anggota Polri, nanti selasa harus balik untuk ekspos," ungkap Sugi pada Jumat (4/3/2022).

"Pas Selasa mau diseret pers release Mabes, ternyata Suwito Ayub sudah kabur,” jelasnya. 

Kekecewaan juga disampaikan Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.

Dirinya menegaskan terdapat prosedur perawatan bagi tahanan yang sakit.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved