Kriminalitas

Total Kerugian Capai Rp15,9 Triliun, Alvin Lim Pertanyakan Aset KSP Indosurya yang Disita Kepolisian

Total Kerugian Capai Rp 15,9 Triliun, Kuasa Hukum Korban Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, Alvin Lim Pertanyakan Aset yang Disita Kepolisian

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (1/3/2022) 

Mereka katanya bisa dirawat di Pusdokes atau Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca juga: Satu dari Tiga Petinggi KSP Indosurya Buron, Alvin Lim: Kepercayaan Masyarakat Sudah Menipis

Baca juga: Petinggi KSP Indosurya Ditahan, Korban Kasus Gagal Bayar Apresiasi Pihak Kepolisian

"Bukan dikasih pulang ke rumah,” ungkap Alvin Lim.

“Firma hukum kami sudah mengingatkan penyidik, bahwa Para Tersangka Indosurya ini diancam TPPU 20 tahun penjara sudah memenuhi syarat obyektif untuk penahanan sesuai KUHAP, juga memenuhi syarat Subyektif untuk penahanan yaitu dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan,” paparnya.

Gunakan Paspor Palsu

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.

Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari Antaranews.com pada Jumat (4/3/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya yang terdeteksi melintas ke Singapura akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.

"Diduga namanya beda, tapi fotonya masih sama, masih perlu pendalaman.

Terkait hal tersebut, penyidik telah menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub.

Menurut Whisnu, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2/2022) lalu saat penyidik melakukan pemeriksaan.

Suwito Ayub ketahuan melarikan diri saat penyidik curiga yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeiksaan dengan alasan sakit.

Ia sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumatnya (25/2/2022) kami cek ke rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkapnya.

Dua Petinggi KSP Indosurya Ditangkap, Satu Buron

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved