Label Halal
Label Halal Ditangani Kemenag, Waketum MUI: Saya Tidak Bisa Berbuat Apa-apa dan Hanya Bisa Tersenyum
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama(BPJPH Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas, buka suara terkait dengan penetapan label halal yang baru ditetapkan oleh Kemenag.
Abbas mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan penetapan label halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang otomatis akan menggantikan label halal yang ditetapkan oleh MUI.
"Untuk itu secara pribadi, tentu saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Minggu (13/3/2022).
Abbas berujar bahwa hal itu didasari sejak dikeluarkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Maka, terkait dengan label halal dan turunannya menjadi wewenang dari BPJPH Kemenag.
Baca juga: Kepala BPJPH Aqil Irham Menyebut Label Halal Indonesia Secara Filosofi Mengadaptasi Nilai Indonesia
Baca juga: BPJPH Kementerian Agama Luncurkan Label Halal Indonesia, Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk
Baca juga: MUI Bolehkan Salat Tanpa Jarak, Muhammadiyah Pilih Serahkan kepada Takmir Masjid
Padahal menurut Abbas, sebelumnya penetapan label halal itu ditetapkan dan diatur oleh MUI.
"Dan untuk membuat logo yang akan dipasangkan tersebut, kalau dahulu itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kemenag atau BPJPH," ujar Abbas.
Meski demikian, pria yang juga merupakan Pengamat Sosial Ekonomi itu, menyayangkan penetapan label halal yang ditentukan oleh BPJPH Kemenag tersebut.
Sebab kata dia, dalam label halal tersebut sudah tidak lagi tertulis nama MUI dan BPJPH melainkan hanya tulisan 'halal' dengan bentuk kaligrafi Arab.
Atas hal itu, dirinya menyatakan tak bisa berbuat banyak terhadap ketentuan tersebut selain tersenyum.
"Tapi untuk menghadapi fakta dan kenyataan seperti itu saya secara pribadi hanya bisa tersenyum sambil bergumam ya memang kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan itu sangat mudah untuk diucapkan," tukas Abbas.
BERITA VIDEO: Melihat dari Dekat Produksi Kerupuk Putih dan Cokelat di Tangerang
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.