MUI Bolehkan Salat Tanpa Jarak, Muhammadiyah Pilih Serahkan kepada Takmir Masjid

Abdul mengatakan, Muhammadiyah hingga kini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai saf salat.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan saf salat dirapatkan tanpa jarak. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan saf salat dirapatkan tanpa jarak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan mengenai saf salat kepada takmir masjid.

"Itu tergantung dari masing-masing kebijakan takmir masjid."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 1 Maret 2022: Dosis I: 190.976.834, II: 144.505.806, III: 10.214.605

"Karena sekarang situasinya relatif longgar."

"Dan sekarang sudah memperbolehkan bepergian dengan kendaraan umum."

"Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan," ucap Abdul di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Pekan Lalu di Maros Sulawesi Selatan, Kini Zona Merah Covid-19 Ada di Kulon Progo Yogyakarta

Abdul mengatakan, Muhammadiyah hingga kini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai saf salat.

Namun, Muhammadiyah menyerahkan keputusan mengenai saf salat kepada takmir masjid.

"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu, tapi semuanya diserahkan kepada takmir masjid," jelas Abdul.

Baca juga: Dua Pekan Beruntun Tak Ada Zona Hijau Covid-19 di Indonesia Sejak Pandemi Melanda

Pihak yang menentukan situasi sudah aman atau tidak untuk menggelar salat berjemaah tanpa jarak, menurut Abdul, adalah takmir masjid.

"Kalau situasi sudah dirasa aman enggak apa-apa dilaksanakan (dirapatkan)."

"Tapi kalau belum aman kita utamakan keamanan dan keselamatan," beber Abdul.

Kembali ke Hukum Asal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan saf salat kembali dirapatkan alias tanpa jarak.

Dewan Pimpinan MUI mengambil keputusan ini, setelah melihat langkah pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved