Kriminal
Wanita Penyuka Sesama Jenis Kesal, Bayi 3 Bulan Milik Pacarnya Jadi Sasaran Aniaya hingga Tewas
Eka Yulinda kerap mengigit kaki, tangan, dan telinga mungil bayi itu sampai meninggalkan bekas.
"Kupeluk dia (AT) minta maaf ku sayang dia, pak," kata Eka.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka menjerat Eka wanita yang membunuh anak pacar sesama jenis dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP, 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Kamis (10/3/2022) alasan penyidik menjerat tersangka dengan salah satu pasal yakni 340 KUHP karena terindikasi kuat telah melakukan perencanaan sebelum peristiwa.
Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Ada indikasi kuat tersangka telah melakukan perencanaan dan diakuinya saat diperiksa," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum
AKP Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan salah satu indikasinya sejak AT melahirkan anaknya, Eka jadi kesal dan marah.
Eka Yulinda kemudian kerap melampiaskan kekesalan terhadap AT dengan cara menggigit bagian kuping, tangan, kaki bayi yang meninggalkan bekas.
Selain itu, Eka Yulinda juga sudah berfikir mencari jalan untuk menyingkirkan bayi AT. Alasannya tak mau berbagi kasih sayang.
"Dia cemburu harus berbagi kasih sayang dengan bayi AT kemudian berfikir mencari cara menyingkirkan," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum
Seperti diketahui Pasal 338 KUHP penganiyaan berat menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 340 KUHP berisi pembunuhan yang direncanakan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Pembunuhan Anak Pacar Sesama Jenis di Bangka, Eka Ditempatkan di Sel Tahanan Terpisah,
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ogah Cinta Terbagi, Wanita di Bangka Tega Habisi Bayi Pacar Sesama Jenisnya: Ku Bekap Pakai Pipi
Baca Berita Kegelisahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Terima Amplop Nikah dari Doni Salmanan Klik LINK BERIKUT