BPJPH Kementerian Agama Luncurkan Label Halal Indonesia, Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

kemenag.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia. 

"Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tutur Arfi.

Komponen dan Kode Warna

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype.

Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

Baca juga: Turun Tangan Usut Kelangkaan Minyak Goreng, KPK Minta Kementerian Terkait Rapatkan Barisan

Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detail, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C.

Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Baca juga: Menteri Perdagangan Imbau Masyarakat Jangan Panik Borong Minyak Goreng Agar Tak Semakin Langka

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.”

"Selanjutnya, mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan.

"Sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," bebernya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved