BPJPH Kementerian Agama Luncurkan Label Halal Indonesia, Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

kemenag.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia. 

Di antaranya, bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang semuanya menggambarkan rukun iman.

Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Baca juga: Butuh 750 Ribu Suntikan per Hari Agar Target 70 Persen Vaksinasi Covid-19 Tercapai Sebelum Lebaran

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," beber Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan, Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label, dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia."

Baca juga: Tembak Mati Dokter Sunardi, Polri: Yang Kami Hadapi Tersangka Teroris, Berani Korbankan Orang Lain

"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi."

"Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," terang Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan atau tempat tertentu pada produk.

Baca juga: Tembak Mati Dokter Sunardi, Polri: Densus 88 Takkan Berhenti Amankan Tanah Air dari Ancaman Teroris

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan pasal 25 UU 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal."

Baca juga: Kemenag Harapkan Good News Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia.dari Arab Saudi Bulan Ini

"Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved