Turun Tangan Usut Kelangkaan Minyak Goreng, KPK Minta Kementerian Terkait Rapatkan Barisan

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian.

Kompas TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya."

Polisi Tetapkan Mahasiswa Papua Pemukul AKBP Ferikson Sebagai Tersangka Jelang Subuh, Kini Ditahan

Baca juga: Menteri Agama Bakal Terbang ke Arab Saudi Bahas Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022

"Termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai, dan beras," jelas Firli, Sabtu (12/3/2022).

Dalam waktu dekat, Firli mengajak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto, bergabung dalam barisan.

"Kita bisa merapatkan barisan, sehingga kita selamat dari kelangkaan kebutuhan, dan kita jamin ketercukupan dan ketersediaan bahan yang dibutuhkan masyarakat bisa dipenuhi," papat Firli.

Ditinggal Mati Suami karena Covid-19, Ella Kerja Serabutan Berjuang Menghidupi Tiga Anaknya

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 11 Maret 2022: 290 Pasien Wafat, 39.212 Orang Sembuh, 16.110 Positif

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, aplikasi Simbara mengintegrasikan sistem dan data dari hulu ke hilir, untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, termasuk komoditas bahan pokok.

Berdasarkan kajian, Ipi mengatakan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait tata kelola importasi produk hortikultura.

Di antaranya, substansi RIPH belum memuat hal spesifik yang dituju, lemahnya akuntabilitas dalam penentuan volume impor pada Kementerian Perdagangan, hingga sistem informasi yang belum mendukung kegiatan pengawasan yang andal.

Baca juga: Hilal Ahmar Society Pimpinan Dokter Sunardi Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang Sejak 2015

"Karenanya, KPK mendukung untuk diimplementasikannya langkah-langkah perbaikan oleh kementerian/lembaga terkait."

"Untuk bersama-sama mewujudkan dan mengintegrasikan Neraca Komoditas dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas."

"Saat ini Neraca Komoditas telah diterapkan untuk lima komoditas, yaitu beras, gula, garam, daging, dan ikan," paparnya.

Baca juga: Berkurang Satu, Ini Daftar Delapan Negara Nihil Kasus Covid-19

Selama belum terwujud integrasi tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

"Pemanfaatan teknologi informasi seperti Simbara dalam tata niaga komoditas yang berhubungan dengan masyarakat banyak, seperti minyak goreng, gula rafinasi, dan lainnya."

"Akan mendorong keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan, yang akan meningkatkan efektivitas pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait ketersediaan kebutuhan komoditas tersebut untuk masyarakat," terang Ipi. (Ilham Rian Pratama)

Baca Berita Kegelisahan Rizky Billar-Lesti Kejora Terima Amplop Nikah dari Doni Salmanan, klik LINK BERIKUT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved