Berita Tangsel

PN Tangerang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Jual Beli Perumahan Bodong di Pondok Aren

Agus mengatakan sidang setempat itu dilakukan pihaknya usai bergulirnya sejumlah sidang pembacaan perkara di PN Tangerang dalam beberapa waktu terakhi

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rizki Amana
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Agus Iskandar bersama petugas PN Tangerang saat meninjau lokasi Klaster Jasmine 4, Pondok Aren, Kota Tangsel pada Jumat (11/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melangsungkan sidang pemeriksaan setempat terkait kasus jual beli rumah bodong Klaster Jasmine 4 di Jalan Haji Madi, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

Sidang di tempat itu berlangsung pada Jumat (11/3/2022) yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Agus Iskandar. 

"Iya sidang setempat saja, ini hanya cek lokasi," kata Agus saat ditemui Tribuntangerang.com di lokasi, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Klinik Swab Antigen dan PCR di Pondok Aren Sepi, Tenaga Labolatorium Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Agus mengatakan sidang setempat itu dilakukan pihaknya usai bergulirnya sejumlah sidang pembacaan perkara di PN Tangerang dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya sidang ini bertujuan untuk memastikan lokasi klaster tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam jual beli perumahan bodong. 

"Ya lokasinya benar enggak, ada sengketa bener atau enggak, ini kan ada berapa rumah, luas-luasnya, batas-batas (klasternya), seperti itu yang sudah kita lakukan tadi," katanya. 

Baca juga: KPK Jebloskan Suami Bekas Wali Kota Tangsel ke Lapas Sukamiskin, Dulu Suap Mantan Kalapasnya

Sementara, kata Agus, usai digelarnya sidang pemeriksaan setempat pihaknya bakal menggelar sidang kesimpulan yang berlangsung di PN Tangerang pada Rabu (23/3/2022).

"Selanjutnya kesimpulan," pungkasnya. 

Puluhan pembeli tertipu

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa puluhan warga Klaster Jasmine Residence 4, di Jalan Haji Madi, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mereka menjadi korban penipuan oleh sang pengembang klaster tersebut. 

"Jumlah orang yang tertipu ada 23 orang dengan unitnya ada 21 rumah, karena ada 2 rumah yang dijual secara double," kata Ketua Paguyuban Klaster Jasmine 4 Residence, Aditya (33) saat ditemui di Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (1/2/2022).

Aditya mengatakan awal mula puluhan warga itu membeli unit rumah dari pengembang bernama Samtari selaku pemilik dari Raja Properti Residence. 

Pembelian rumah pada klaster dilakukan pada tahun 2018 silam dengan harga per unit senilai Rp 650 juta. 

"Warga membeli Tahun 2018 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kemudian dijanjikan satu tahun rumah siap huni. Satu unit dibeli warga dengan harga Rp650 juta, dan semua warga sudah lunas membayar rumah tersebut," katanya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved